
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tentang Perpindahan Peserta Didik (Mutasi) Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
Sesuai dengan Surat Edaran Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tentang Perpindahan Peserta Didik (Mutasi) Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, terlampir dibawah ini agar dapat menjadi informasi kepada seluruh warga sekolah.
Terima kasih.